Mengumpulkan Makna firmanNya dalam Al baqarah:272 (5-habis)

| |


Bagian 5- Sedekahnya Seorang Muslim

Diriwayatkan oleh Abu Huzaifah, Ibnul Mubarak, Abu Ahmad Az-Zubairi, dan Abu Daud Al-Hadrami, dari Sufyan (yaitu As-Sauri). Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepadaku Ahmad ibnu Abdurrahman ayahku telah menceritakan kepadaku dari ayahnya; Asy'aS ibnu Ishaq telah menceritakan kepada kami dari Ja'far ibnu Abdul Mugirah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw., bahwa Nabi Saw. memerintahkan agar janganlah diberi sedekah kecuali orang-orang yang memeluk Islam, hingga turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya:

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk.(Al-Baqarah: 272), hingga akhir ayat.

Setelah ayat ini turun, maka Nabi Saw. memerintahkan memberi sedekah kepada setiap orang yang meminta kepadamu dari semua kalangan agama. Dalam hadis Asma binti As-Siddiq akan dijelaskan masalah ini, yaitu dalam tafsir firman-Nya:

Allah tidak melarang kalian (untuk berbuat baik dan berlaku adil)terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. (Al Mumtahanah: 8)


Firman Allah Swt.:

Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kalian sendiri. (Al-Baqarah:272)

sama dengan firman-Nya:

Barang siapa yang mengerjakan amal yang saleh, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri. (Fussilat: 46)

Dan di dalam Al-Qur'an masih banyak ayat yang semakna.

Firman Allah Swt.:

Dan janganlah kalian membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. (Al-Baqarah: 272)

Menurut Al-Hasan Al-Basri ialah nafkah seorang mukmin buat dirinya sendiri. Seorang mukmin ddak sekali-kali mengeluarkan nafkah melainkan karena mencari rida Allah. Menurut Ata Al-Khurrasani, makna yang dimaksud ialah 'apabila kamu mengeluarkan sedekah karena Allah, maka kamu tidak akan dibebani apa yang telah diamalkan olehmu itu'. Makna ini cukupbaik, yang artinya dengan kata lain ialah 'apabila seseorang bersedekah karena mengharapkan rida Allah, maka sesungguhnya pahalanya telah ada di sisi Allah'. Ia ddak dikenai beban karena memberikannya kepada orang yang takwa atau orang yang ahli maksiat, atau orang yang berhak atau orang yang tidak berhak. Pada garis besarnya ia mendapat pahala sesuai dengan apa yang diniatkannya.

Sebagai dalil yang dijadikan dasar dari makna ini ialah firman selanjutnya, yaitu:

Dan apa saja harta yang baik yang kalian nafkahkan, niscaya kalian akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kalian sedikit pun tidak akan dianiaya. (Al-Baqarah: 272)

Hadis sahih yang diketengahkan di dalam kitab Sahihain melalui jalur Abuz Zanad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Seorang lelaki berkata, "Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah malam ini." Lalu ia keluar dengan membawa sedekahnya, kemudian ia memberikannya kepada wanita tuna susila. Pada pagi harinya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan sedekahnya pada wanita tuna susila. Maka ia berkata, "Ya Allah, segala puji bagi-Mu alas wanita pezina. Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekah lagi malam ini." Maka ia memberikan sedekahnya itu kepada orang yang kaya. Pada pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia tadi malam memberikan sedekahnya kepada orang kaya. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala puji atas orang yang kaya. Aku benar-benar akan mengeluarkan sedekahku lagi malam ini." Lalu ia keluar dan memberikan sedekahnya kepada pencuri, maka pada pagi harinya mereka ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan sedekahnya tadi malam kepada pencuri. Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala puji atas wanita tuna susila, orang kaya, dan pencuri." Kemudian ia didatangi (seseorang) dan dikatakan kepadanya, "Adapun mengenai sedekahmu, sesungguhnya telah diterima darimu. Mengenai wanita tuna susila, barangkali ia memelihara kehormatannya dengan sedekahmu itu dan tidak berzina lagi. Barangkali orang yang kaya itu sadar, lalu ia pun menginfakkan sebagian dari apa yang diberikan oleh Allah kepadanya. Dan barangkali si pencuri memelihara kehormatannya dengan sedekahmu itu dan tidak mencuri lagi."

Tafsir Ibnu Katsir Juz 3
Syarh Aqidah Washithiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Majalah Al Mawaddah vol36. Dzulhijah 1431- Muharam1432H
http://www.almanhaj.or.id
http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=749
http://buku-islam.blogspot.com/2009/06/untukmu-yang-berjiwa-hanif.html
http://abumushlih.com/hidayah-itu-mahal-ya-akhi.html/
http://adiabdullah.wordpress.com/2007/08/28/hamba-selalu-membutuhkan-hidayah/
http://remajaislam.com/islam-dasar/menata-hati/58-hidayah-hanyalah-milik-allah.html
http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/menggapai-ketentraman-dan-hidayah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar