Resume Kajian Kitab Al Asybaahu wa An Nadlair 📖
Karya Imam As Suyuthi
Oleh Ustadz Syatori Abdurrouf
🗓Ramadhan#4 di Pesantren Darush Shalihah
Kamis, 9 Juni 2016
📌Pengantar
Kitab ini berisi tentang Qawaidh Fiqhiyyah. Pengertian dari qowaidh fiqhiyyah adalah kaidah kaidah fiqih yang disusun oleh para fuqaha (ahli fiqih) dengan tujuan mempermudah kita dalam mengetahui hukum dari perbuatan manusia.
Para Fuqoha menyusun kaidah-kaidah tersebut tentu berdasarkan pada Al qur'an dan hadits.
🔑 5 Kaidah Pokok dalam Fiqih
Kita semua menyadari bahwa tidak satupun perbuatan manusia yang tidak memiliki hukum. Ini berarti, menjadi mutlak bagi kita untuk mengetahui setiap hukum dari perbuatan yang dilakukan. Sebab akan menjadi kesalahan pada saat manusia berbuat tanpa tahu hukum dari perbuatannya tersebut. Jika kita belum tahu hukum dari perbuatan yang akan kita lakukan. Maka tunda dulu untuk melakukan perbuatan tersebut.
Sebagai contoh : ikhwan dan akhwat yang akan menikah. Menjadi sebuah kewajiban untuk mengetahui hukum2 tentang pernikahan. 🕹Bagaimana bisa menikah dengan baik dan benar kalau tidak tahu hukum hukumnya di dalam pernikahan?
Lalu pertanyaan yang muncul adalah
🕹apakah kita harus mengetahui hukum dari amalan yang tidak kita lakukan??
Tentu saja, karena pada saat tidak melakukan suatu perbuatanpun harus dengan ilmu.
Misalnya ada seorang pemuda yang tidak berpacaran. Pada saat ditanya alasannya, dia menjawab karena pacaran itu haram.
Nah berarti pemuda tsb tidak berpacaran didasarkan atas ilmu.
Ia akan mendapat pahala, karena ia terhitung sebagai orang yang meninggalkan perbuatan haram. Berbeda hal, jika alasannya tidak berpacaran adalah karena tidak ingin rugi uang, tentu alasan ini tidak mendatangkan pahala.
💡Seperti disampaikan pada pertemuan sebelumnya bahwa terdapat 2 kaidah dalam fiqih yaitu kaidah-kaidah pokok dan kaidah-kaidah cabang.
Para ulama menyusun kaidah yang bersifat pokok kedalam 5 macam kaidah :
1⃣Segala perbuatan itu bergantung pada maksud dan tujuannya.
2⃣Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan oleh keragu raguan
3⃣Segala bahaya itu harus dihilangkan.
4⃣Kondisi masyaqqat (berat) itu bisa menarik datangnya kemudahan.
Contoh: Puasa itu hukumnya wajib, tetapi kalau dia sedang sakit dan jika berpuasa akan memperburuk keadaannya. Maka kondisi itu akan mengundang kemudahan untuk bolehnya ia tidak berpuasa.
5⃣Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.
📌Sepanjang kebiasaan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Contoh: bagi para muslimah yang kedatangan haidh. Hukumnya bisa didasarkan pada kebiasaan siklusnya.
🍀🍀Kaidah pertama
🔑Hukum Segala Urusan itu bergantung pada maksud dan tujuannya
Urusan di sini maksudnya adalah urusan yang menimbulkan amal.
🔦Maksud baik akan membawa urusan kita pada kebaikan.
🔦Maksud buruk akan membawa urusan kita pada keburukan
Contoh:
🔎🔎orang pergi ke diskotik. Hukumnya apa..?
kita tidak serta merta menghukumi haram, dilihat dulu tujuannya apa. Kalau ternyata dia adalah seorang aparat polisi yang tujuannya untuk menasihati, maka itu menjadi kebaikan.
Pun tidak menjadi kebaikan Kalau seseorang datang ke masjid dengan tujuan untuk menukar sandal yg jelek dengan sandal yang bagus. Dalam hal ini maka hukum datang ke masjid menjadi haram.
🔎🔎Tidak menyapa sesama muslim selama 3 hari. Hukumnya apa?
Apakah sudah langsung haram? Tunggu dulu. Itu tergantung maksud dan tujuannya. Tidak menyapa itu alasannya apa. Kalau tujuannya untuk mendiamkan karena jengkel dan benci, hukumnya jadi haram. Tapi kalau mendiamkan karena memang tidak bertemu maka tidak ada maksud mendiamkan di dalamnya maka tidak bisa dihukumi haram.
👑Sehingga meskipun perbuatannya sama jika tujuannya berbeda, maka hukumnya jadi berbeda👑
🔎🔎Ada orang memerah anggur, apa hukumnya?
Kalau tujuannya untuk membuat cuka, maka halal.
Tapi kalau memang dari awal ingin dibuat arak, maka haram.
🔎🔎Berbohong untuk maksud baik, hukumnya apa?
Harus jelas dulu makna baik di sini apa.
Di sinilah pentingnya kita mengetahui batasan batasan tentang sesuatu.
Batasan baik di sini adalah kebaikan untuk orang lain.
Contohnya jika ada orang yang mencari rumah seorang ulama dan kita tahu bahwa orang tersebut berniat tidak baik kepada ulama itu, maka tidak mengapa kita tidak menunjukkan dengan benar di mana rumah ulama tsb.
Contoh lain, suami yang berbohong tapi karena untuk memuji istri, maka hukum juga menjadi boleh.
👑Maksud di balik amal perbuatan manusia inilah yang disebut NIAT.
Tentang niat ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits mutawatir dari Umar bin Khattab dari Rasulullah saw
"Segala amal itu bergantung pada niatnya"
Niat inilah yang kemudian dimaksud maqaashid.
Niat itu terbagi dalam:
🌷Niat dalam bingkai fiqih dan
🌷Niat dalam bingkai aqiidah dan akhlaq.
🌟Niat dari sisi fiqih akan menentukan judul amal.
Judul amal pastinya bergantung pada niatnya. Dari judul amal tersebut akan menghasilkan ada dan tiadanya amal.
Contoh :
Ada orang berpuasa di bulan Ramadhan tapi niatnya puasa sunnah Hari Kamis, maka pahala yg ia peroleh adalah pahala puasa sunnah hari Kamis bukan puasa Ramadhan.
Hadits Rasulullah saw...
"Tidak ada amal bagi orang yang tidak berniat"
Maka ketika ada orang beramal tanpa berniat sama saja dengan ia tidak beramal.
Pengertian tidak ada amal bagi orang yang tidak berniat adalah pengertian niat dalam bingkai fiqih
contoh lain adalah jika tidur di masjid. Maka amalnya dinilai dengan amal tidur, bukan berdiam diri di masjid.
Beda dengan seandainya kita tidur ada niat, niat untuk bangun tahajjud. Secara fiqih, nanti akan ada nilai kebaikannya.
Termasuk memberi uang, pun ada niatnya.
📌Kalau niatnya zakat, jadi zakat. 📌Kalau niatnya hadiah, jadi hadiah. 📌Kalau niatnya pinjaman, jadi pinjaman
📌Kalau niatnya saqadah, jadi sadaqah.
Ini semua ada pada niatnya. Maka tidak salah kalau kita diberi sesuatu, kita tanya dulu judulnya apa. Kalau ada orang memberi uang tujuannya zakat padahal kita bukan orang yang berhak menerima maka jangan diterima. Kalau niatnya adalah sebagai hadiah, maka sebaiknya diterima.
🌟Dalam aspek aqidah dan akhlaq, ini menyangkut motif amal.
Motif amalnya apa?
Dari situ akan diketahui apakah itu amal baik atau amal buruk. Bisa jadi ada orang yang niat fiqihnya benar, tapi niat aqidah dan akhlaq nya tidak baik, maka amal itu akan menjadi buruk.
🔎🔎 Misalnya shalat tapi karena ingin dipuji. Maka secara aqidah akhlaq itu tidak baik.
Niat fiqih harus disertai niat aqiidah dan akhlaq.Begitu pula sebaliknya.
Niat aqiidah akhlaq yg tidak disertai niat fiqih, maka amalnya akan sesat.
Niat fiqih sebatas untuk membuat amal kita sah disebut sebagai amal.
Padahal amal tidak cukup sebatas sah. Karena itulah butuh niat aqidah akhlaq, agar amal sah kita akan menjadi amal yang diterima di sisi Allah.
Niat aqidah dan akhlaq akan membuat amal kita diterima Allah. Jika orientasinya sah saja, bisa jadi sah tapi tidak diterima oleh Allah.
👑Niat dalam bingkai fiqih berarti kesengajaan hati yang dibarengi dengan melakukan amal.
Niat itu harus dilakukan sejak awal, wujudnya adalah kesengajaan di dalam hati kita
🕹Niat shalat
Niat shalat itu dijatuhkan saat takbiratul ihram. Hati menyengaja bahwa amal yang dilakukan ini adalah amal bernama shalat.
🕹Niat wudhu
Niat wudhu dijatuhkan pada saat membasuh wajah.
Semua amal itu niatnya dijatuhkan di awal kecuali amal puasa. Kalau berdasarkan kaidah ini, maka seharusnya puasa itu niatnya pada adzan shubuh. Tapi menurut jumhur ulama, niat puasa itu boleh dijatuhkan sejak malam hari setelah shalat Isya. Karena kalau dijatuhkan saat adzan shubuh akan menjadi berat sebab tidak semua orang mengetahui waktu subuh secara tepat.
🔎🔎Apakah niat harus dilafadzkan?
Sebenarnya niat itu ada di dalam hati. Jadi niat itu adalah perbuatan hati. Secara umum para ulama berbeda pendapat.
📌📌yang pergtama, mengatakan bahwa melafadzkan niat itu tidak boleh dan itu dihukumi sebagai bid'ah. Alasannya karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan
📌📌yang kedua, mengatakan bahwa niat itu boleh dilafadzkan. Alasannya adalah niat itu sangat penting, yang menentukan sahnya amal. Jadi kalau niatnya salah maka amalnya akan salah. Karena begitu pentingnya niat maka penting untuk mengkondisikan diri, membantu agar hati ini bisa berniat dengan benar. Caranya adalah dengan melafadzkan sesaat sebelum memulai amal.
"Sebuah kewajiban yg tidak bisa sempurna dilakukan kecuali karena ada sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib"
Niat dengan mengucapkan ushalli itu bertujuan untuk menyempurnakan niat. Untuk menghindari pada saat takbir masih berpikir2 ini sedang shalat apa. Maka, niatnya jatuh setelah takbir padahal niat shalat itu harus dijatuhkan di saat takbir.
Wallau'alam....
Karya Imam As Suyuthi
Oleh Ustadz Syatori Abdurrouf
🗓Ramadhan#4 di Pesantren Darush Shalihah
Kamis, 9 Juni 2016
📌Pengantar
Kitab ini berisi tentang Qawaidh Fiqhiyyah. Pengertian dari qowaidh fiqhiyyah adalah kaidah kaidah fiqih yang disusun oleh para fuqaha (ahli fiqih) dengan tujuan mempermudah kita dalam mengetahui hukum dari perbuatan manusia.
Para Fuqoha menyusun kaidah-kaidah tersebut tentu berdasarkan pada Al qur'an dan hadits.
🔑 5 Kaidah Pokok dalam Fiqih
Kita semua menyadari bahwa tidak satupun perbuatan manusia yang tidak memiliki hukum. Ini berarti, menjadi mutlak bagi kita untuk mengetahui setiap hukum dari perbuatan yang dilakukan. Sebab akan menjadi kesalahan pada saat manusia berbuat tanpa tahu hukum dari perbuatannya tersebut. Jika kita belum tahu hukum dari perbuatan yang akan kita lakukan. Maka tunda dulu untuk melakukan perbuatan tersebut.
Sebagai contoh : ikhwan dan akhwat yang akan menikah. Menjadi sebuah kewajiban untuk mengetahui hukum2 tentang pernikahan. 🕹Bagaimana bisa menikah dengan baik dan benar kalau tidak tahu hukum hukumnya di dalam pernikahan?
Lalu pertanyaan yang muncul adalah
🕹apakah kita harus mengetahui hukum dari amalan yang tidak kita lakukan??
Tentu saja, karena pada saat tidak melakukan suatu perbuatanpun harus dengan ilmu.
Misalnya ada seorang pemuda yang tidak berpacaran. Pada saat ditanya alasannya, dia menjawab karena pacaran itu haram.
Nah berarti pemuda tsb tidak berpacaran didasarkan atas ilmu.
Ia akan mendapat pahala, karena ia terhitung sebagai orang yang meninggalkan perbuatan haram. Berbeda hal, jika alasannya tidak berpacaran adalah karena tidak ingin rugi uang, tentu alasan ini tidak mendatangkan pahala.
💡Seperti disampaikan pada pertemuan sebelumnya bahwa terdapat 2 kaidah dalam fiqih yaitu kaidah-kaidah pokok dan kaidah-kaidah cabang.
Para ulama menyusun kaidah yang bersifat pokok kedalam 5 macam kaidah :
1⃣Segala perbuatan itu bergantung pada maksud dan tujuannya.
2⃣Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan oleh keragu raguan
3⃣Segala bahaya itu harus dihilangkan.
4⃣Kondisi masyaqqat (berat) itu bisa menarik datangnya kemudahan.
Contoh: Puasa itu hukumnya wajib, tetapi kalau dia sedang sakit dan jika berpuasa akan memperburuk keadaannya. Maka kondisi itu akan mengundang kemudahan untuk bolehnya ia tidak berpuasa.
5⃣Kebiasaan itu bisa menjadi hukum.
📌Sepanjang kebiasaan itu tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Contoh: bagi para muslimah yang kedatangan haidh. Hukumnya bisa didasarkan pada kebiasaan siklusnya.
🍀🍀Kaidah pertama
🔑Hukum Segala Urusan itu bergantung pada maksud dan tujuannya
Urusan di sini maksudnya adalah urusan yang menimbulkan amal.
🔦Maksud baik akan membawa urusan kita pada kebaikan.
🔦Maksud buruk akan membawa urusan kita pada keburukan
Contoh:
🔎🔎orang pergi ke diskotik. Hukumnya apa..?
kita tidak serta merta menghukumi haram, dilihat dulu tujuannya apa. Kalau ternyata dia adalah seorang aparat polisi yang tujuannya untuk menasihati, maka itu menjadi kebaikan.
Pun tidak menjadi kebaikan Kalau seseorang datang ke masjid dengan tujuan untuk menukar sandal yg jelek dengan sandal yang bagus. Dalam hal ini maka hukum datang ke masjid menjadi haram.
🔎🔎Tidak menyapa sesama muslim selama 3 hari. Hukumnya apa?
Apakah sudah langsung haram? Tunggu dulu. Itu tergantung maksud dan tujuannya. Tidak menyapa itu alasannya apa. Kalau tujuannya untuk mendiamkan karena jengkel dan benci, hukumnya jadi haram. Tapi kalau mendiamkan karena memang tidak bertemu maka tidak ada maksud mendiamkan di dalamnya maka tidak bisa dihukumi haram.
👑Sehingga meskipun perbuatannya sama jika tujuannya berbeda, maka hukumnya jadi berbeda👑
🔎🔎Ada orang memerah anggur, apa hukumnya?
Kalau tujuannya untuk membuat cuka, maka halal.
Tapi kalau memang dari awal ingin dibuat arak, maka haram.
🔎🔎Berbohong untuk maksud baik, hukumnya apa?
Harus jelas dulu makna baik di sini apa.
Di sinilah pentingnya kita mengetahui batasan batasan tentang sesuatu.
Batasan baik di sini adalah kebaikan untuk orang lain.
Contohnya jika ada orang yang mencari rumah seorang ulama dan kita tahu bahwa orang tersebut berniat tidak baik kepada ulama itu, maka tidak mengapa kita tidak menunjukkan dengan benar di mana rumah ulama tsb.
Contoh lain, suami yang berbohong tapi karena untuk memuji istri, maka hukum juga menjadi boleh.
👑Maksud di balik amal perbuatan manusia inilah yang disebut NIAT.
Tentang niat ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw, dalam hadits mutawatir dari Umar bin Khattab dari Rasulullah saw
"Segala amal itu bergantung pada niatnya"
Niat inilah yang kemudian dimaksud maqaashid.
Niat itu terbagi dalam:
🌷Niat dalam bingkai fiqih dan
🌷Niat dalam bingkai aqiidah dan akhlaq.
🌟Niat dari sisi fiqih akan menentukan judul amal.
Judul amal pastinya bergantung pada niatnya. Dari judul amal tersebut akan menghasilkan ada dan tiadanya amal.
Contoh :
Ada orang berpuasa di bulan Ramadhan tapi niatnya puasa sunnah Hari Kamis, maka pahala yg ia peroleh adalah pahala puasa sunnah hari Kamis bukan puasa Ramadhan.
Hadits Rasulullah saw...
"Tidak ada amal bagi orang yang tidak berniat"
Maka ketika ada orang beramal tanpa berniat sama saja dengan ia tidak beramal.
Pengertian tidak ada amal bagi orang yang tidak berniat adalah pengertian niat dalam bingkai fiqih
contoh lain adalah jika tidur di masjid. Maka amalnya dinilai dengan amal tidur, bukan berdiam diri di masjid.
Beda dengan seandainya kita tidur ada niat, niat untuk bangun tahajjud. Secara fiqih, nanti akan ada nilai kebaikannya.
Termasuk memberi uang, pun ada niatnya.
📌Kalau niatnya zakat, jadi zakat. 📌Kalau niatnya hadiah, jadi hadiah. 📌Kalau niatnya pinjaman, jadi pinjaman
📌Kalau niatnya saqadah, jadi sadaqah.
Ini semua ada pada niatnya. Maka tidak salah kalau kita diberi sesuatu, kita tanya dulu judulnya apa. Kalau ada orang memberi uang tujuannya zakat padahal kita bukan orang yang berhak menerima maka jangan diterima. Kalau niatnya adalah sebagai hadiah, maka sebaiknya diterima.
🌟Dalam aspek aqidah dan akhlaq, ini menyangkut motif amal.
Motif amalnya apa?
Dari situ akan diketahui apakah itu amal baik atau amal buruk. Bisa jadi ada orang yang niat fiqihnya benar, tapi niat aqidah dan akhlaq nya tidak baik, maka amal itu akan menjadi buruk.
🔎🔎 Misalnya shalat tapi karena ingin dipuji. Maka secara aqidah akhlaq itu tidak baik.
Niat fiqih harus disertai niat aqiidah dan akhlaq.Begitu pula sebaliknya.
Niat aqiidah akhlaq yg tidak disertai niat fiqih, maka amalnya akan sesat.
Niat fiqih sebatas untuk membuat amal kita sah disebut sebagai amal.
Padahal amal tidak cukup sebatas sah. Karena itulah butuh niat aqidah akhlaq, agar amal sah kita akan menjadi amal yang diterima di sisi Allah.
Niat aqidah dan akhlaq akan membuat amal kita diterima Allah. Jika orientasinya sah saja, bisa jadi sah tapi tidak diterima oleh Allah.
👑Niat dalam bingkai fiqih berarti kesengajaan hati yang dibarengi dengan melakukan amal.
Niat itu harus dilakukan sejak awal, wujudnya adalah kesengajaan di dalam hati kita
🕹Niat shalat
Niat shalat itu dijatuhkan saat takbiratul ihram. Hati menyengaja bahwa amal yang dilakukan ini adalah amal bernama shalat.
🕹Niat wudhu
Niat wudhu dijatuhkan pada saat membasuh wajah.
Semua amal itu niatnya dijatuhkan di awal kecuali amal puasa. Kalau berdasarkan kaidah ini, maka seharusnya puasa itu niatnya pada adzan shubuh. Tapi menurut jumhur ulama, niat puasa itu boleh dijatuhkan sejak malam hari setelah shalat Isya. Karena kalau dijatuhkan saat adzan shubuh akan menjadi berat sebab tidak semua orang mengetahui waktu subuh secara tepat.
🔎🔎Apakah niat harus dilafadzkan?
Sebenarnya niat itu ada di dalam hati. Jadi niat itu adalah perbuatan hati. Secara umum para ulama berbeda pendapat.
📌📌yang pergtama, mengatakan bahwa melafadzkan niat itu tidak boleh dan itu dihukumi sebagai bid'ah. Alasannya karena Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan
📌📌yang kedua, mengatakan bahwa niat itu boleh dilafadzkan. Alasannya adalah niat itu sangat penting, yang menentukan sahnya amal. Jadi kalau niatnya salah maka amalnya akan salah. Karena begitu pentingnya niat maka penting untuk mengkondisikan diri, membantu agar hati ini bisa berniat dengan benar. Caranya adalah dengan melafadzkan sesaat sebelum memulai amal.
"Sebuah kewajiban yg tidak bisa sempurna dilakukan kecuali karena ada sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib"
Niat dengan mengucapkan ushalli itu bertujuan untuk menyempurnakan niat. Untuk menghindari pada saat takbir masih berpikir2 ini sedang shalat apa. Maka, niatnya jatuh setelah takbir padahal niat shalat itu harus dijatuhkan di saat takbir.
Wallau'alam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar