JANGAN LEWATKAN PUASA SYAWAL

| |

Bayangkan bila Anda bekerja satu bulan penuh lalu ditambah bekerja selama 6 hari saja maka Anda mendapat gaji satu tahun penuh!! Luar biasa bukan??? Tentunya sangat sayang untuk menyia-nyiakan kesempatan ini...

Begitulah pemisalan puasa sunnah Syawal.

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)


APAKAH PUASA SYAWAL HARUS DIMULAI PADA TANGGAL 2 SYAWAL?

Tidak harus, puasa syawal bisa dimulai kapan saja selama dia bisa menyelesaikan 6 hari puasa itu di bulan syawal. Walaupun tidak diragukan bahwa menyegerakan pengerjaannya itu lebih utama berdasarkan keumuman dalil untuk berlomba-lomba dalam mengerjakan kebaikan dan dalil yang menganjurkan untuk tidak menunda amalan saleh.

APAKAH PUASA SYAWAL HARUS BERTURUT-TURUT?

Hal itu tidak dipersyaratkan bahkan boleh mengerjakannya secara terpisah-pisah selama masih dalam bulan syawal. Walaupun sekali lagi, mengerjakannya secara berurut itu lebih utama berdasarkan keumuman dalil yang kami isyaratkan di atas.

Ini adalah mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, dan selainnya, dan ini yang difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, dan Syaikh Muqbil -rahimahumullah-.

APAKAH PUASA SYAWAL BOLEH DIKERJAKAN SEBELUM MEMBAYAR HUTANG PUASA RAMADHAN?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, hanya saja lahiriah hadits  menunjukkan bahwa puasa syawal hanya disunnahkan bagi orang yang sudah selesai mengerjakan puasa ramadhan yang jumlahnya 29 atau 30 hari. Sementara orang yang mempunyai qadha tentunya puasanya kurang dari 29 hari maka dia diharuskan menyelesaikan dulu ramadhannya baru kemudian mengerjakan puasa syawal.

Dari sudut tinjauan lain, puasa qadha` adalah wajib sementara puasa syawal adalah sunnah, dan tentunya ibadah wajib lebih didahulukan daripada ibadah yang sunnah.

Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah-. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ (6/468)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar